jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memutuskan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak bersalah melakukan tindak pelanggaran kampanye ketika menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Keputusan itu setelah Bawaslu menggelar rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu pada Selasa (6/2) sore.
Tidak ada komentar