Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng

Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) belum menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembak mati siswa SMKN 4 Semarang. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang telah dipecat itu mengajukan banding dan diberi batas waktu hingga Sabtu (11/1) mendatang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig telah divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun sekaligus menyerahkan memori banding ke Sekretariat Sidang Propam Polda Jateng.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya