Liputan6.com, Asahan - Ajun Inspektur Dua (Aipda) Alfi Hariadi Siregar akhirnya dijebloskan ke bui setelah cukup lama berstatus tersangka. Kejaksaan Negeri Asahan menerima penyerahan personel Polres Asahan itu dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
Alfi merupakan tersangka kasus perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling. Dia ditangkap bersama 2 orang TNI, Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar, serta seorang sipil, Amir Simatupang pada November 2024 lalu.
Tidak ada komentar