jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan informasi mengenai dugaan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh mantan pejabat negara. Laporan ini disampaikan langsung oleh pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Azis Pangeran, ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK di Jakarta, Rabu (22/7).
Adapun pelaporan terkait kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan yang diduga mencapai nilai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut tersebar di tiga provinsi, termasuk wilayah ibu kota dan daerah Sentul, Jawa Barat.
Tidak ada komentar