Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing

Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum perikatan dari Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Jakarta Samuel MP Hutabarat menyebut tiga penggugat perkara nomor 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Bar tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan terhadap empt bidang tanah di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar).

“Jawabannya tidak (punya legal standing), karena tidak ada kedudukan atau hubungannya ‎tadi, tidak otomatis menjadi pengampu,” kata dia dalam persidangan perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin, (6/1).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya