Pernah Melatih Thom Haye, Ini Fakta Menarik Alex Pastoor yang Dikabarkan Jadi Asisten Pela...
- hari ini, 12.17
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum perikatan dari Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Jakarta Samuel MP Hutabarat menyebut tiga penggugat perkara nomor 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Bar tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan terhadap empt bidang tanah di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar).
“Jawabannya tidak (punya legal standing), karena tidak ada kedudukan atau hubungannya tadi, tidak otomatis menjadi pengampu,” kata dia dalam persidangan perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin, (6/1).
Tidak ada komentar