Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum

Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum

jpnn.com - Ahli hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika menganggap kemunculan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menganggu upaya penegakan hukum.

Sebab, kata Prija, jaksa seperti dalam Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP, diberi kewenangan mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan serta penahanan yang dilakukan kepolisian.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya