Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- hari ini, 00.02
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Mohammad Priyono memberikan keterangan terkait hasil audit investigatif yang dilakukan pihaknya dalam perkara PT Antam.
Hal ini disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa "Crazy Rich" Surabaya Budi Said, Selasa (19/11).
Tidak ada komentar