jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) versi Munas Tandingan, Agung Laksono mengapresiasi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM) Supratman Andi Agtas terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dipimpin Jusuf Kalla.
Menkum-HAM menegaskan bahwa PMI tidak memerlukan SK formal untuk beroperasi, melainkan cukup pengakuan administratif sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Tidak ada komentar