Edarkan Uang Palsu, Dua Mahasiswa di Bandar Lampung Diamankan Warga
- hari ini, 02.05
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Zuhesti Prihadini menuntut keadilan setelah dirinya terlibat dugaan tindak pidana. Dia menjalani jeratan pidana lantaran diduga mendapatkan perintah dari atasannya langsung.
Zuhesti dianggap melanggar tindak pidana hingga berujung bui selama enam bulan. Namun hukumannya itu sudah dijalani dan kini Zuhesti sudah bebas murni sejak April 2024.
Tidak ada komentar