jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditressiber Polda Jatim mengungkap praktik jual beli konten video dan foto pornografi anak melalui media sosial. Dari bisnis yang dijalankan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Pelakunya ialah ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.
Tidak ada komentar