Liputan6.com, Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menegaskan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usaha, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), tidak berdampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.
Penegasan tersebut disampaikan WIKA dalam tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disampaikan melalui keterbukaan informasi, dikutip Minggu (19/7/2026).
Tidak ada komentar