jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, akan menerbitkan surat keputusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama seusai Idulfitri 1446 Hijriah.
Penerbitan SK tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bahwa penetapan batas akhir penerimaan dan dikeluarkannya SK CPNS paling lambat 1 Juni. Sementara, PPPK paling lambat dilakukan pengangkatan dan penerbitan SK pada 1 Oktober 2025.
Tidak ada komentar