jpnn.com - AMBON - Sebanyak 914 calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi 2024 di Kota Ambon, Maluku, menerima surat keputusan (SK) penangkatan dan surat perintah menjalankan tugas, Senin (2/6). SK tersebut langsung diserahkan oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
Dalam kesempatan itu, Bodewin mengingatkan seluruh CPNS yang baru diangkat wajib mengabdi di Kota Ambon, setidaknya selama 10 tahun.
Tidak ada komentar