jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus kerusuhan demo di gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025.
Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, polisi sebelumnya mengamankan 91 orang terkait aksi anarkis tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang ditetapkan tersangka, sementara 82 lainnya dipulangkan.
Tidak ada komentar