jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menjatuhkan vonis pidana penjara kepada sembilan terdakwa perkara demo berujung ricuh pada 30 Agustus 2025, di Kota Serang.
Ketua Majelis Hakim Rendra menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Tidak ada komentar