Liputan6.com, Jakarta Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah lebih dari delapan tahun disahkan. Namun implentasi di lapangan belum memadai seperti disampaikan Wakil Ketua (Waketu) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat.
“Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan lebih dari delapan tahun lalu, implementasinya di lapangan masih belum memadai bagi rekan-rekan difabel untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara,” kata wanita yang karib disapa Rerie dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025) mengutip laman MPR RI.
Tidak ada komentar