jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi berupa uang tunai kepada 72 korban Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (28/8) di Surabaya.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan penyerahan restitusi ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 1/RES.PID/2025/PT yang ditetapkan pada 24 Feb 2025 dan diumumkan dalam persidangan pada 3 Maret 2025.
Tidak ada komentar