Harus Dihindari, Ini 7 Makanan dan Minuman Pemicu Migran
- hari ini, 17.06
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan restitusi yang diajukan oleh 71 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Selasa (31/12). Namun, penetapan besaran restitusi turun dari yang diajukan, yakni dari Rp17,2 miliar menjadi Rp1,02 miliar.
Keputusan besaran gugatan restitusi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Hakim Nur Kholis dengan dua anggota majelis hakim Khadwanto dan I Ketut Kimiarsa di ruang Cakra yang dihadiri keluarga korban, Selasa (31/12).
Tidak ada komentar