71 Korban Tragedi Kanjuruhan Hanya Dapat Restitusi Rp1,02 M dari Semula Rp17,2 M

71 Korban Tragedi Kanjuruhan Hanya Dapat Restitusi Rp1,02 M dari Semula Rp17,2 M

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan restitusi yang diajukan oleh 71 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Selasa (31/12). Namun, penetapan besaran restitusi turun dari yang diajukan, yakni dari Rp17,2 miliar menjadi Rp1,02 miliar.

Keputusan besaran gugatan restitusi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Hakim Nur Kholis dengan dua anggota majelis hakim Khadwanto dan I Ketut Kimiarsa di ruang Cakra yang dihadiri keluarga korban, Selasa (31/12).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya