7 Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, Barang Bukti Rp7 Miliar

7 Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, Barang Bukti Rp7 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghebohkan khalayak. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah hukum tegas yang dilakukan KPK di tengah dinamika politik jelang Pilkada 2024.

Rohidin ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah alias Anca. Operasi ini disebut-sebut sebagai hasil dari penyelidikan intensif atas dugaan korupsi yang mengarah pada petahana di Bengkulu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya