jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah ini terancam dikenakan sanksi akibat pelanggaran disiplin berat selama periode Januari hingga Mei 2025.
Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto, menyampaikan bahwa tujuh ASN tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tidak ada komentar