Token Listrik Jadi Sasaran Hoaks, Awas Tertipu
- hari ini, 13.03
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 67 narapidana (napi) di Lampung mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Namun, tak satu pun dari mereka langsung bebas, hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan.
Tidak ada komentar