Liputan6.com, Jakarta NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha sebagai tanda bahwa mereka merupakan wajib pajak yang terdaftar. NPWP berfungsi sebagai alat pelaporan dan penyetoran pajak ke negara.
Sebagai pemilik NPWP, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Hak pemilik NPWP antara lain adalah mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam urusan perpajakan. Sementara itu, kewajiban pemilik NPWP adalah melaporkan pendapatan dan pembayaran pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.
Tidak ada komentar