Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan kebijakan pegawai KPK yang bekerja dari kantor atau BDK hanya diperbolehkan 25 persen. Hal ini menyusul penanganan dan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.
"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen Bekerja dari Kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari Rumah (BDR)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Tidak ada komentar