Jakarta, IDN Times - Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Lia G Partakusuma, membantah informasi yang menyebutkan ada rumah sakit yang meng-COVID-kan pasiennya demi mengklaim dana bantuan.
Menurutnya, ada aturan yang ketat untuk mendiagnosa pasien COVID-19. Pihak rumah sakit perlu melampirkan banyak dokumen yang mendukung diagnosa tersebut.
Tidak ada komentar