Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 131 fintech lending atau pinjaman online terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 24 Mei 2021. Sementara itu, terdapat 3.193 fintech ilegal yang sudah berhasil diberantas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Sementara itu penyaluran dana fintech ke masyarakat mengalami kenaikan, pada akhir tahun 2020 kemarin yang mencapai Rp 155,9 triliun atau naik sebesar 91,3% dibandingkan dengan tahun 2019 lalu mencapai Rp 81,49 triliun.
Tidak ada komentar