Menkes: PPKM Mikro Harus Dilaksanakan dengan Baik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM Mikro akan diperpanjang selama 2 minggu, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 dengan membatasi pergerakan masyarakat sebanyak 75-100 persen, disesuaikan dengan kegiatan dan zona merah penularan Covid-19. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sisi hulu harus ditangani dengan baik agar dapat mengurangi tekanan di sisi hilirnya.

"Di sisi hulu, kita harus membatasi mobilisasi masyarakat melalui penerapan PPKM Mikro guna mengurangi penyebaran virus dan juga pelaksanaan vaksinasi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam pernyataan resminya, Selasa (22/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya