VIVA – Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Lia G Partakusuma mengatakan, tidak ada rumah sakit yang mencap pasien positif COVID-19 tanpa mengikuti aturan ketat dalam mendiagnosis seseorang.
Menurut dia, rumah sakit harus melampirkan banyak dokumen pendukung untuk menyampaikan bahwa seseorang terkena COVID-19. "Ada aturan yang kuat sekali kapan pasien itu ditentukan atau didiagnosa sebagai COVID-19,” kata Lia dalam diskusi virtual pada Minggu, 20 Juni 2021.
Tidak ada komentar