Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Samsuddin warga Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketua majelis hakim, Martua Sagala, menilai Samsudin dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain pidana penjara, juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Martua di PN Medan, Selasa (15/6).
Tidak ada komentar