Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sejumlah uang pengganti dan uang denda dari para terpidana kasus korupsi. Sejumlah uang mencapai miliaran rupiah itu akan diserahkan kepada kas negara.
Pertama, pengembalian uang pengganti dilakukan mantan anggota DPR RI dari PKB Musa Zainuddin, mencapai Rp 5 miliar.
Tidak ada komentar