VIVA – Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, mencabut permohonannya.
Mereka yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon, mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Tidak ada komentar