jpnn.com - Sebanyak 502 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mendapat remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya IdulFitri 2025.
“Remisi diberikan sesuai Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni SK Nomor: PAS- 521.PK.05.04 tahun 2025, diberikan kepada 502 orang warga binaan," ujar Kepala Rutan Tanah Grogot Sukarna Trisna Atmaja di Tanah Grogot, Paser, Senin (31/3/2025).
Tidak ada komentar