Liputan6.com, Lembata - Polres Lembata akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan anak di desa Mahal, kecamatan Desa Mahal Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT.
Kelimanya merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap H, anak 15 tahun yang dituduh mencuri di rumah kepala desa.
Tidak ada komentar