Suara.com - Kementerian Kesehatan meminta karyawan yang merasa dipungut biaya oleh perusahaan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi gotong royong berani melapor ke pihak berwenang.
Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 pasal 3 ayat 4 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan tegas menjamin karyawan hingga keluarga dalam program Vaksinasi Gotong Royong, tidak dipungut biaya alias gratis.
Tidak ada komentar