REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur orang yang hendak menikah agar melakukan pemeriksaan kesehatan. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan pemeriksaan kesehatan cukup sederhana, yakni mengecek kadar hemoglobin, mengukur tinggi badan, berat badan, serta lingkar lengan.
"Kami akan memasukkan aturan itu di dalam peraturan presiden. Itu tiga bulan sebelum menikah harus sudah periksa," ujar Hasto dalam Talk Show Online Republika bertajuk 'Keluarga Berisiko Stunting dan Upaya Pemerintah Mengatasinya' bersama BKKBN pada Jumat (25/6).
BKKBN berupaya melakukan pencegahan stunting dengan fokus pada tiga tahapan, yakni masa sebelum menikah, masa kehamilan, dan masa bayi lahir hingga usia dua tahun. Untuk melaksanakan program pada masa pranikah, BKKBN menilai penting dilakukannya pemeriksaan kesehatan setidaknya tiga bulan sebelum bulan madu atau merencanakan kehamilan serta pembekalan kesehatan sistem reproduksi.
Tidak ada komentar