KPK Setor Rp5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Musa Zainuddin

KPK Setor Rp5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Musa Zainuddin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp5 miliar ke kas negara. Uang itu adalah cicilan uang pengganti yang harus dibayarkan politikus PKB, Musa Zainuddin yang menjadi terpidana perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara dari pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp7 miliar sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor : 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 25 Juni 2021.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya