Mantan Dirut PT DI Budi S Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi, Kamis (24/6), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya