VIVA -- Perkara pemberian keterangan palsu dan pemalsuan dokumen perusahaan, saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, dengan majelis hakim Dodong Iman Rusnadi (ketua), Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta (anggota) dan Budiawan sebagai panitera pengganti
Modus operandinya dilakukan dengan permainan manipulasi data perusahaan. Satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) "dibegal" oleh oknum pengusaha lokal secara bersekongkol. Akibatnya investor "gigit jari".
Tidak ada komentar