Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menyampaikan, setiap negara memiliki hak untuk menutup penerbangan dari negara lain, sebagai upaya melindungi warganya di tengah pandemik COVID-19.
Pernyataan itu disampaikan setelah Hong Kong menutup penerbangan dari Indonesia, setelah kasus corona di Tanah Air meningkat tajam.
Tidak ada komentar