Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial H (43). Ia ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali.
Tidak ada komentar