Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait sejumlah penyitaan aset tanah milik Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah termasuk sebuah masjid di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan untuk bangunan masjid, warga setempat tetap diperbolehkan menggunakan masjid untuk kegiatan ibadah.
Tidak ada komentar