jpnn.com - REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, memberikan sanksi berupa teguran kepada 48 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu. Para ASN itu diberikan sanksi teguran lantaran tidak berada di kantor pada saat jam kerja aktif.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong Wahyu Destiawan mengatakan sanksi teguran yang diberikan kepada 48 ASN ini setelah Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada (26/2) lalu.
Tidak ada komentar