Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia segera memulangkan buron kasus pembunuhan yang ditangkap di Singapura, Hendra Subrata, yang jadi terpidana pada 2008. Ia dijatuhi vonis empat tahun bui mulai di tingkat Pengadilan Negeri hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan kepada rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan menggunakan barbel, sehingga korban luka dan tak sadarkan diri," ujar Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Tidak ada komentar