Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan sistem Penawaran Umum Elektronik atau Electronic Indonesia Public Offering (E-IPO) pada 2021. Adapun aturan e-IPO tersebut termaktub dalam POJK Nomor 41/POJK.04/2020 yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2020.
"Kewajiban tersebut berlaku bagi Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2021," kata Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebutkan kepada awak media, ditulis Sabtu (26/6/2021). Artinya, Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK sebelum 2021, tidak dikenakan aturan tersebut.
Tidak ada komentar