REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama Hendra Subrata alias Anyi, yang saat ini berada di Singapura dengan menggunakan Passport atas nama ENDANG RIFAI. Dia akan segera dideportasi dan di eksekusi oleh Kejagung.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, Hendra merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Ini Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun.
Menurut Leonard, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya. Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama HENDRA SUBRATA alias ANYI, dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Tidak ada komentar