Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa ruangan atau bangunan kepada para pedagang di mal hingga pasar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK, 010/2021 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.
"Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021," kata Kepala KPP Pratama Gianyar Moch Luqman Hakim, Selasa (10/8).
Tidak ada komentar