REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa penahanan dari 10 tahun menjadi 4 tahun kurungan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Ali Mukartono malah menyinggung bahwa negara mendapatkan mobil BMW dari perkara Pinangki.
"Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali kepada wartawan, Selasa (22/6) malam.
Tidak ada komentar