Jakarta, IDN Times – Menikah beda agama masih menjadi suatu hal yang dianggap kontroversial dalam masyarakat Indonesia. Polemik ini tidak hanya menjadi bahasan dari sudut pandang agama saja, namun juga norma-norma negara.
Sebenarnya, Allah SWT dalam firman-firmannya yang tercantum di Al-Qur'an telah menjelaskan hukum pernikahan seorang muslim dengan non-muslim, atau singkatnya disebut sebagai pernikahan beda agama.
Tidak ada komentar