4 WNA Nigeria Dideportasi Bersamaan, Pelanggarannya Sangat Fatal

4 WNA Nigeria Dideportasi Bersamaan, Pelanggarannya Sangat Fatal

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

Ada empat WNA asal Nigeria yang dideportasi bersamaan karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 serta Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni AMC, 40; MKA, 39; GCC, 29 dan AKV, 23.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya