4 WNA Lakukan Urusan Bisnis Bermodus Ketemu Keluarga di Madiun Berujung Dideportasi

4 WNA Lakukan Urusan Bisnis Bermodus Ketemu Keluarga di Madiun Berujung Dideportasi

jatim.jpnn.com, MADIUN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mencatat sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi sepanjang tahun 2024.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf menjelaskan empat WNA tersebut terdiri dari dua orang Malaysia, satu orang Korea Selatan, dan satu orang Ukraina.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya