Liputan6.com, Jakarta - Pelarian DS (47), pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya berakhir setelah empat bulan menjadi buronan polisi. Ia ditangkap jajaran Polsek Pardasuka karena diduga menipu seorang warga dengan modus menggadaikan sawah senilai Rp 23 juta.
DS diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung. Sebelum ditangkap, pelaku diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian, bahkan sempat melarikan diri hingga ke Pulau Jawa.
Tidak ada komentar